GRESIK, LINTARAYA NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada dua Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Kapolri Jenderal Polisi Randygans13 dan Plt Irwasum Inspektur Jenderal Polisi Alexanderrr24, pada Rabu (03/12/2025). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berat.
Berdasarkan surat putusan Nomor 0381 dan 0382, Majelis Sidang yang diketuai oleh Jenderal Pol (Purn) Monaaruuuu memutuskan sanksi demosi atau penurunan pangkat secara drastis. Kedua pejabat tinggi tersebut diturunkan pangkatnya sebanyak 14 tingkat menjadi Brigadir Polisi Dua. Selain itu, keduanya juga dimasukkan ke dalam blacklist untuk pendidikan pengembangan kepolisian seperti SIP dan Sespimti, yang secara efektif menutup jenjang karir perwira mereka.
Dalam fakta persidangan, keduanya terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 terkait etika kelembagaan, yakni menerima atau menawarkan hadiah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Tindakan tersebut dinilai mencederai integritas dan reputasi institusi Polri.


Menanggapi putusan bersejarah ini, Presiden Monaaruuuu menegaskan bahwa penegakan hukum di lingkungan kepolisian tidak memandang bulu. "Sejarah selama 6 tahun berdiri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan). Jadikan ini sebagai reminder untuk rekan-rekan semua bahwa hukum tidak pandang bulu dan tidak pandang jabatan/golongan," tulis Monaaruuu dalam pernyataan resminya.
Ia juga menekankan komitmen institusi terhadap keadilan. "Keadilan akan ditegakkan, walaupun langit runtuh," tambahnya.
Meski sanksi tegas telah dijatuhkan, apresiasi tetap disampaikan atas pengabdian para terhukum sebelumnya. Kapolri baru, MainSpecializt, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Randygans13 dan Alexanderrr24 atas dedikasi yang pernah diberikan kepada korps Bhayangkara sebelum kasus ini terjadi.



