MOJOKERTO, LINTARAYA NEWS - Presiden Monaaruuuu menghentikan aktivitas AKPOL sampai 6 September 2025 untuk menjaga ketertiban komunitas dan kepatuhan terhadap kebijakan platform. Ia meminta anggota menahan provokasi, menghindari berita palsu, serta tidak memperburuk suasana di kanal utama maupun divisi. Seruan disampaikan pada Sabtu malam (30/8/2025).
Menindaklanjuti arahan itu, Kapolri Ferix_304 menetapkan lockdown yaitu AKPOL, MABES, dan markas lain dinonaktifkan sementara sambil menunggu situasi mereda. Kapolri mengimbau seluruh anggota menjaga tutur, tidak membawa bahasan sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan, dan mengutamakan perlindungan anggota muda.
Dari sisi penegakan aturan, jajaran kepolisian internal memerintahkan penindakan langsung atas narasi provokatif serta hoaks. Pelanggar dikenai timeout 1 hari dan dapat ditingkatkan menjadi blacklist bila berulang. Kadiv Hubinter memperketat kebijakan komunikasi isu politik dan topik terkait peristiwa nyata dilarang di seluruh server, dengan sanksi timeout 7 hari bagi pelanggar.
Di sektor pendidikan, Kepala Lemdiklat Kazumixoxoxo menerbitkan SK S.Kep/0001/XXXI/VII/2025/KALEMDIKLAT (31/8/2025) yang menghentikan sementara seluruh kegiatan kepelatihan hingga ada keputusan baru. Cakupan penghentian meliputi Sekolah Calon/Tamtama, phase pusat pendidikan divisi, Sekolah Calon Bintara, Sekolah Pembentukan Perwira, pendidikan Akademi Kepolisian, serta Sekolah Staf dan Pimpinan. Paket kebijakan berlapis ini menegaskan fokus pada keamanan komunitas, etika komunikasi, dan kepatuhan regulasi.