Sidang Etik Mabes Propam: Irjen PokoMangan Divonis Demosi, Pangkostrad Ingatkan Tanggung Jawab Komandan

JAKARTA, LINTARAYA NEWS - Mabes Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) secara terbuka, Jumat (13/2) malam. Sidang yang dipimpin langsung oleh Kadiv Propam Irjen Pol Vanillapafe ini mengadili tiga terdakwa terkait insiden kerusuhan: Wadankor Brimob Irjen Pol PokoMangan, Abriptu Ferry7780, dan Bharada Miniboss_26.


Suasana ruang sidang terasa tegang namun khidmat. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa insiden bermula dari ajakan atasan. Bharada Miniboss_26 mengaku hanya mengikuti perintah komandannya.


"Bapak PokoMangan itu berkata kalau emmm... bantuin... bantuin gua dong, sini Zar. Ya dia bilang gitu ke saya," ungkap Miniboss_26 dengan nada gugup di hadapan majelis sidang.


Menanggapi kesaksian tersebut, Irjen PokoMangan menunjukkan sikap kesatria. Tanpa berbelit-belit, jenderal bintang dua ini membenarkan seluruh keterangan bawahannya.


"Yah, itu seratus persen benar," jawab PokoMangan tegas, mengakui tanggung jawab penuh atas tindakannya.


Majelis Sidang yang diketuai Irjen Vanillapafe akhirnya menjatuhkan putusan. Irjen PokoMangan dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 2, Demosi satu tingkat, serta kewajiban mengikuti pembinaan Bimpam. Sementara itu, dua bawahannya, Abriptu Ferry7780 dan Bharada Miniboss_26, diganjar hukuman penahanan selama 4 hari.


Momen emosional terjadi saat Pangkostrad Horborus, yang hadir sebagai saksi/intervenor, memberikan petuah moral menohok tentang etika kepemimpinan.


"Yang mengajak kalian itu kan Wadankor. Tanpa mengurangi rasa hormat, yang mengajak kalian itu pimpinan kalian, tetapi yang harusnya meminta maaf itu pimpinan kalian bukan kalian sendiri," tegas Horborus, mengingatkan pentingnya perlindungan atasan terhadap bawahan.


Sidang ditutup setelah pembacaan putusan yang dinyatakan berlaku efektif. Upaya banding dapat diajukan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sejak sidang dilaksanakan.


GambarSesi foto bersama usai persidangan selesai (Foto: LINTARAYA/ulattai)
KEMBALI KE HOME

Berita Terkait