MOJOKERTO, LINTARAYA NEWS - Pimpinan Polri Roblox merombak dua aturan mendasar dalam beberapa hari terakhir. Jenjang karir kini sepenuhnya berbasis poin, sementara lalu lintas kendaraan di lingkungan Akademi Kepolisian (Akpol) dibatasi dengan sangat ketat.

Lewat pengumuman pada Minggu (13/7), Kapolri Ferix_304 menetapkan bahwa anggota Bintara hingga Perwira wajib mengumpulkan poin untuk naik pangkat. Bersamaan dengan itu, sistem Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) untuk pangkat rendah resmi ditiadakan.

Keputusan ini adalah kebijakan internal yang spesifik, mengingat tata cara umum KPLB baru saja diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 04 Tahun 2025. Peraturan tingkat kementerian itu menyebut KPLB hanya untuk prestasi luar biasa, seperti keberanian dalam operasi berisiko tinggi, dan prosesnya pun sangat ketat.

Larangan kendaraan di Akpol sendiri dipicu oleh keluhan soal kestabilan server. Biro Wabprof, dalam suratnya Senin (14/7), menegaskan kendaraan hanya boleh lalu-lalang untuk pelatihan atau event khusus, dan itu pun harus atas seizin Kapolri. Jajaran Propam diwajibkan mengawasi dan menegur setiap pelanggaran.

Aturan yang sama juga memperketat soal pemecatan dari divisi. Untuk memberhentikan seorang anggota, kini wajib ada lampu hijau dari empat pucuk pimpinan sekaligus: Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, dan Karo Wabprof.