Terbukti Jadi 'Raider', Oknum CPNS Kemendagri Dipecat Tidak Hormat dan Masuk Daftar Hitam

LINTARAYA NEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah eksekusi mati karir bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membelot. Apandripi, seorang CPNS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan masuk daftar hitam (blacklist) permanen per Kamis (11/12/2025). Ia terbukti terlibat aktivitas serangan ("Raider") di wilayah operasional TNI Angkatan Laut.


Kasus ini terungkap setelah laporan masuk dari personel TNI AL. BKN bergerak cepat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rian, langsung mengeluarkan surat keputusan fatal tersebut.


"Saya selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan ini menyatakan yang bersangkutan DIBERHENTIKAN sebagai CPNS dan BLACKLIST dari Kementerian Dalam Negeri," tegas Rian dalam pengumuman resminya, Kamis (11/12/2025).


Reaksi keras datang dari Menteri Dalam Negeri, B.Ekya DG Kama. Ia tidak menyembunyikan kekesalannya terhadap oknum yang dianggap menusuk dari belakang. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut tindakan Apandripi sebagai pelanggaran aturan yang tak bisa ditoleransi.


"Bye bye pembelot!" ujar B.Ekya DG Kama menutup pernyataannya, Jumat (12/12/2025).


Mendagri menjelaskan, laporan oknum ini sudah dicek kebenarannya. Atas insiden ini, ia memerintahkan pengetatan seleksi gila-gilaan. Mulai sekarang, rekam jejak (background check) calon pegawai akan disisir. Siapapun yang tergabung dalam komunitas terlarang atau punya riwayat sebagai pengganggu keamanan, otomatis dicoret.


"Jangan hanya dibaca tapi pahami segala bentuk aturan dan juga kebijakan, agar pengembangan karir kalian di pemerintahan Republic Indonesia bisa kalian nikmati hingga titik tertinggi pengabdian!" ancam Mendagri kepada seluruh jajarannya, Jumat pagi.


Evaluasi mingguan kini diwajibkan bagi seluruh pimpinan unit kerja. Jika ada atasan yang membiarkan anggotanya "nakal", BKN diperintahkan untuk memproses atasan tersebut tanpa ampun.

← KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

Berita Terpopuler